Dinas Perhubungan Kab. Pemalang bersama Terminal Tipe A Pemalang memberikan himbauan kepada agen bus yang digunakan sebagai tempat menaik-turunkan penumpang bus di tepi jalan
Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat, pada Selasa (03/06) Dinas Perhubungan Kab. Pemalang bersama Terminal Tipe A Pemalang memberikan himbauan kepada agen bus yang digunakan sebagai tempat menaik-turunkan penumpang bus di tepi jalan.
Agen bus tersebut digunakan sebagai lokasi transit Bus AKAP sehingga mengurangi kapasitas jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Sesuai peraturan yang ada, setiap PO bus wajib masuk terminal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Oleh karenanya kami menertibkan agen-agen bus di sepanjang jalan raya ini,” tutur Kepala Dishub Pemalang, Heru Weweg Sembodo, S.Sos., M.AP.
Dalam giat ini telah diberikan himbauan kepada 9 Agen Bus sehingga diharapkan kedepannya Bus AKAP masuk ke terminal dan tidak menaik-turunkan penumpang di tepi jalan karena dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.
[ngg src=”galleries” ids=”303″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]

