BeritaKegiatan

Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur dan tidak menggunakan helm.

Melalui Control Room, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur dan tidak menggunakan helm.

Petugas mengingatkan bahwa berkendara di jalan raya harus selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Sepeda motor hanya boleh dikendarai oleh pengemudi yang telah memiliki SIM, serta wajib menggunakan helm standar SNI.

Dinas Perhubungan mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki surat izin mengemudi. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *