Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah melaksanakan Kalibrasi Alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) pada Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang
[ngg src=”galleries” ids=”311″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]Hari Senin, 23 Juni 2025 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah melaksanakan Kalibrasi Alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) pada Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.
Pelaksanaan Kalibrasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dalam PM tersebut, menyebutkan bahwa setiap peralatan uji wajib dilakukan kalibrasi 1 (satu) tahun sekali.
Dengan dilakukannya kalibrasi, diharapkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada pemilik KBWU menjadi prima dan dihimbau kepada pemilik KBWU tersebut agar dapat melakukan uji KIR kendaraannya secara berkala sesuai batas waktu masa uji berkala yang telah ditetapkan

