BeritaKegiatan

Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang bersama Satlantas Polres Pemalang, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah, serta PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) melaksanakan kegiatan pemberlakuan rambu pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih khusus mobil barang di ruas Jalan Pantura Pemalang.

[ngg src=”galleries” ids=”373″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]🚛 Pemberlakuan Rambu Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga atau Lebih Khusus Mobil Barang di Jalan Pantura Pemalang 🚛

Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang bersama Satlantas Polres Pemalang, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah, serta PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) melaksanakan kegiatan pemberlakuan rambu pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih khusus mobil barang di ruas Jalan Pantura Pemalang. Pemberlakuan dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam rangka mengurai kepadatan arus lalu lintas, menjaga kelancaran perjalanan masyarakat, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di jalur nasional.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada para pengemudi mobil barang sekaligus mengarahkan agar mematuhi aturan pembatasan yang berlaku. Melalui langkah ini diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di wilayah Kabupaten Pemalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *