Dinas Perhubungan Mengenalkan Rambu Lalu Lintas
[ngg src=”galleries” ids=”333″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]Rambu lalu lintas merupakan bagian dari sistem pengaturan lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014. Setiap warna, bentuk, dan simbol rambu memiliki makna yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan. Aturan ini dibuat untuk menciptakan keteraturan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas. Mengabaikan rambu berarti melanggar hukum dan membahayakan keselamatan bersama. Jadilah pengendara yang taat aturan karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

